1. Menjadi Pegawai Pajak di Lingkungan Ditjen Pajak
Ada yang berminat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Ditjen Pajak (DJP)?
Saya yakin sebagian besar berminat (atau pernah berminat) untuk
menjadi pegawai pajak. Sebab, disamping stabil dan pertumbuhan karir
yang sudah sangat jelas, gajinya juga lumayan menggiurkan. Saya rasa
tidak ada orang tua yang menolak calon mantu seorang pegawai pajak.
Berapa gaji pegawai di lingkungan DJP?
Yang pasti tergantung golongan (pendidikan dan pengalaman) DAN
jabatan. Golongan IV A pastinya beda dengan Golongan II C. Mereka yang
menjabat juga beda dengan pegawai biasa yang tidak menjabat. Apalagi
yang sudah eselon, tergolong tinggi, terlebih pasca dikeluarkannya
Perpres No 37 Tahun 2015.
Meskipun tahu, saya tidak mau menyebut angka di sini, rasanya kurang
etis sebab, bagaimanapun juga, PNS adalah abdi Negara—nilai pengabdian
mereka tidak bisa diukur dari uang semata. Dan jika anda ingin berkarir
di lingkungan DJP, pengabdian dan loyalitas anda kepada Negara mestinya
menjadi hal yang paling utama. Jika tidak, sebaiknya jangan.
Peluang Jadi Pegawai Pajak?
Bagi rekan lulusan Sekolah Tinggi Akuntan Negara (STAN), menjadi
pagawai negeri sipil (PNS) dan berkarir di lingkungan Ditjen Pajak
mungkin pilihan yang paling masuk akal. Sebab, memang paling berpeluang,
mengingat keberadaan STAN sendiri tak bisa lepas dari lingkungan
Kementerian Keuangan, termasuk Ditjen Pajak.
Dengan kata lain, STAN ada memang dimaksudkan sebagai sekolah tinggi
khusus yang diharapkan akan menjadi pemasok utama tenaga-tenaga handal
di bidang administrasi Negara, termasuk perpajakan. Dan, saya yakin,
mereka yang memilih masuk STAN sejak diawal sudah tahu persis mengenai
peluang ini.
Bagaimana dengan anda yang bukan lulusan STAN?
Ada kesalahan persepsi yang lumrah berkembang di masyarakat, yakni
anggapan bahwa hanya lulusan STAN saja lah yang berpeluang masuk
lingkungan Ditjen Pajak (baca: Kantor Pajak).
Yang benar: siapa saja berpeluang untuk menjadi pegawai pajak
di lingkungan DJP sepanjang memenuhi persayaratan yang diminta dan
lolos seleksi.
Yang tak pernah anda duga, mungkin, banyak pegawai pajak (dan
menduduki posisi lumayan strategis) justru lulusan dari Fakultas Hukum.
Sebab, katanya, bagaiamanapun juga “Pajak” adalah “produk hukum”—thus
dalam pelaksanaannya berpotensi menimbulkan
kasus hukum.
Artinya apa? Persaingan untuk masuk sebagai pegawai pajak
tergolong tinggi, sangat kompetitif—disamping harus bersaing dengan
anak-anak STAN juga bersaing dengan anak akuntansi lainnya bahkan anak
fakultas hukum.
Syaratnya?
Pendidikan minimal D3 atau S1, diutamakan jurusan Akuntansi dan
Hukum. Syarat lainnya sama saja dengan PNS lainnya, termasuk ikut test
seleksi.
Yang pasti, menjadi pegawai pajak dan berkarir di lingkungan DJP
bukan satu-satunya pilihan. Masih ada setidaknya 6 pilihan lainnya.
Lanjut…
2. Menjadi Tax Planner di Kantor Akuntan Publik (KAP)
Bukankah KAP itu tempat berkarirnya para akuntan, khususnya auditor?
Wrong! Auditing (atau atestasi atau assurance) hanya salah satu jasa
yang ditawarkan. Jasa lainnya yang juga lumrah disediakan oleh KAP
adalah “Trusted Business Advisory” (TBA). Jasa andalan di divisi TBA
adalah “Tax Planning” yang membantu klien untuk melakukan perencanaan
pajak.
Gaji seorang Tax Planner di KAP?
Berkisar antara Rp 2,000,000 hingga Rp 15,000,000 per bulan.
Tak jauh berbeda dengan PNS di lingkungan DJP yang banyak ditentukan
oleh Golongan dan Jabatan. Disamping ukuran KAP-nya, gaji seorang tax
planner di lingkungan ini banyak ditentukan oleh jenjang karir
(jabatan). Sementara jenjang karir ditentukan oleh kemampuan dan
prestasi. Bahwa kemampuan dan prestasi banyak dipengaruhi oleh “jam
terbang” (pengalaman kerja), YES, seperti tipikal karir di sektor swasta
lainnya. Namun tidak berarti orang yang berpengalaman kerja 10 tahun
pasti gajinya lebih tinggi dibandingkan mereka yang bekerja selama 5
tahun.
Jenjang karir Perpajakan di KAP: dari Junior Tax Planner, Senior,
Supervisor, Manager, hingga Partner—sama seperti auditor yang juga
berangkat dari junior hingga menjadi Partner.
Untuk lebih masuk akalnya, lupakan posisi Partner (menjadi Partner
hanya jika anda sangat berprestasi atau ikut “andil” dalam merintis dan
membesarkan KAP sejak masih kecil). Dengan menjadi Manager saja di sini
sebenarnya sudah sangat bagus, anda sudah bisa membeli mobil pribadi
kelas menengah (Rp 300 jutaan) dan rumah layak bernilai 600 juta hingga
1,5 Milyar—tergantung sedikit/banyaknya klien yang anda tangani, dan
sedikit/banyaknya klien tergantung kecil/besarnya ukuran KAP.
Anda yang ambisius tentunya membidik KAP besar (Big Five mungkin?)
Syarat menjadi Tax Planner di KAP?
Idealnya, D3 Perpajakan atau S1 Jurusan Akuntansi yang menguasai
Perpajakan. Memegang sertifikat Brevet A, B, dan C, akan menjadi nilai
tambah, mesikpun bukan faktor penentu utama.
Persaingan?
Khusus di KAP-KAP besar, dari Big Four hingga Ten, disamping bersaing
dengan jebolan perguruan tinggi terkenal di Indonesia seperti UI dan
UGM, kemungkinan anda juga harus bersaing dengan lulusan STAN yang entah
mengapa lebih memilih KAP ketimbang lingkungan DJP.
Saran saya: mulai dengan KAP yang masuk kelompok 20
terbesar. Setelah berkarir 5 hingga 7 tahun di sini baru membidik Big
Five untuk target selanjutnya.
Susah masuk KAP?
Masih ada pilihan lainnya. Lanjut ke pilihan ketiga.
3. Menjadi Tax Adviser di Kantor Konsultan Pajak
Pilihan menarik berikutnya adalah menjadi pegawai di Kantor Konsultan
Pajak (KKP), yang jumlah (thus peluangnya) tak kalah banyak
dibandingkan KAP.
“
Apa bedanya antara menjadi Tax Planner di KAP dengan menjadi Tax Adviser di KKP?” mungkin ada yang berpikir demikian.
Tax Planner di KAP memang spesialis membuat perencanaan pajak saja,
sasaran kliennya adalah perusahaan-perusahaan besar—terutama yang pernah
menjadi klien jasa atestasinya.
Sedangkan menjadi Tax Adviser di KKP, disamping memberikan konsultasi
untuk tax planning mungkin anda juga membantu klien dalam menghitung,
membuat laporan, dan melaksanakan administrasi perpajakan lainnya,
termasuk potong dan pungut (potput)—khususnya untuk
perusahaan-perusahaan berskala menengah.
KKP yang cukup besar juga melayani jasa litigasi, yakni menjadi
pendamping klien yang sedang diperiksa (diaudit) oleh Kantor Pajak,
meminta pengurangan/potongan pajak terutang, mengajukan keberatan hingga
menjalani pengadilan pajak.
Berapa gaji pegawai Kantor Konsultan Pajak?
Tak jauh beda dengan Tax Planner di KAP, berkisar dari Rp 2,000,000 hingga Rp 15,000,000 per bulan.
Disamping ukuran Kantor Konsultan Pajaknya, besaran gaji terutama
ditentukan oleh posisi (junior, senior, supervisor, manager atau
partner).
Bedanya dengan KAP, sistim jenjang karir di Kantor Konsultan
Pajak—setidanya yang saya ketahui—tidak sejelas di KAP besar; tidak ada
program internship dan mentorship yang sifatnya formal.
Syarat jadi pegawai Kantor Konsultan Pajak?
Yang saya ketahui tidak ada persyaratan resmi selain skill dan
kemampuan. Tetapi idealnya, terutama jika anda melamar di Kantor
Konsultan besar, D3 Perpajakan atau S1 jurusan Akuntansi yang menguasai
perpajakan. Memegang sertifikat Brevet Pajak A, B dan C, akan menjadi
nilai tambah, meskipun bukan faktor penentu utama.
Persaingan?
Lebih longgar dibandingkan di KAP. Sistim seleksi recruitmennya tidak
“seseram” KAP. Paradoks nya, mungkin, suasana yang lebih longgar ini
justru menyiratkan ‘aturan-main’ yang cenderung tidak jelas. Karena
tidak seketat KAP, maka bisa anda tebak jumlah peminat wilayah ini cukup
besar dan bisa dari berbagai jenjang pendidikan—termasuk SLTA (terutama
SMK jurusan akuntansi).
4. Menjadi Taxman di Perusahaan
Mungkin ada yang mengira tempat berkarir di bidang perpajakan, diluar
lingkungan DJP, hanya di Kantor Konsultan Pajak atau Kantor Akuntan
Publik. Wrong!
Perusahaan menengah dan besar rata-rata memiliki pegawai dalam
yang—disebut “Taxman”—khusus menangani perpajakan. Tax man lah yang
mengeksekusi “tax planning” yang dirancang oleh para tax planner KAP,
termasuk menghitung, membayar hingga melapor ke kantor pajak.
Mungkin ada perusahaan yang menyerahkan semua urusan perpajakan pada
konsultan pajak, namun jumlahnya sedikit. Kebanyakan yang menggunakan
jasa konsultan pajak untuk jasa-jasa terbatas. Tujuannya jelas, untuk
menghemat biaya.
Lalu, berapa gaji seorang Tax Man di perusahaan?
Angka gaji yang diterima oleh seorang Taxman di perusahaan sedikit
lebih besar dibandingkan staf accounting pada umumnya. Namun masih lebih
kecil jika dibandingkan dengan seorang Chief Accountant. Sebab,
bagaimanapun juga, Taxman bertanggungjawab kepada Chief Accountant. Jika
dicari padanannya mungkin gajinya sama dengan seorang Cost Accountant
(atau Cost Controller) yang juga bekerja di bawah Chief Accountant.
Kisarannya antara Rp 2,000,000 hingga Rp 6,000,000, tergantung ukuran perusahaan dan masa kerjanya si Taxman.
Syarat menjadi seorang Taxman di sebuah perusahaan?
Sama seperti syarat staf accounting pada umumnya. Tergantung besarnya
skala perusahaan yang dimasuki, namun idealnya D3 atau S1 jurusan
Akuntansi atau Manajemen yang menguasai perpajakan. Diutamakan yang
memegang Brevet Pajak A dan B. Jika memiliki kemampuan tax planning,
tentu akan menjadi nilai tambah tersendiri (perusahaan bisa menghemat
budget yang seharusnya dialokasikan untuk membayar KAP atau Kantor
Konsultan Pajak).
Bagaimana kans dan persaingan untuk menjadi Taxman?
Jumlah yang dibutuhkan tidak banyak, hanya 1 (atau maksimal 2) orang
untuk setiap perusahaan. Lagipula, tidak semua perusahaan besar dan
menengah menggunakan Taxman, ada juga yang menyerahkan segala urusan
perpajakan kepada pihak eksternal. Bagusnya, jumlah spesialis pajak
tidak sebanyak jumlah akuntan, dan sebagian besar spesialis membidik KAP
atau Kantor Konsultan Pajak.
5. Menjadi Pegawai Akuntansi Yang Menguasai Perpajakan
Perusahaan-perusahaan besar, disamping menggunakan jasa KAP atau
Kantor Konsultan Pajak juga memiliki Taxman yang mengurusi administrasi
perpajakan di dalam perusahaan.
Bagaimana dengan perusahaan-perusahaan kecil dan menengah?
Mereka tak punya cukup uang untuk membayar sesorang yang hanya
mengurus administrasi perpajakan. Sebagai gantinya, mereka mencari
pegawai accounting yang disamping mampu menjurnal dan membuat laporan
keuangan, juga mampu mengurusi administrasi perpajakan. Bagaimanapun
juga, obyek pajak mereka sedikit, dengan nilai yang tak terlalu besar
pula.
Artinya apa?
Jika anda menguasai skill akuntansi sekaligus skill perpajakan dan
melamar pada perusahaan kecil hingga menengah, maka otomatis anda
mengalahkan kandidat lain yang hanya mengandalkan skill akuntansi
semata. Tetapi, ini bukan untuk mereka yang spesialis perpajakan (D3
Perpajakan misalnya), sebab perusahaan pada skala ini lebih mengutamakan
anak accounting yang menguasai perpajakan.
Berapa besar gajinya?
Logikanya, lebih besar dibandingkan dengan staf accounting yang tidak
sekaligus menangani perpajakan, sebab tanggung jawab pekerjaannya jelas
lebih berat, tingkat kepusingannya juga lebih tinggi. Jika staf
accounting biasa gajinya berkisar antara Rp 2,000,000 hingga Rp
5,000,000. Maka orang accounting yang sekaligus mengurus perpajakan
minimal antara Rp 3,000,000 hingga Rp 7,000,000.
Syaratnya?
Tergantung skala perusahaannya. Seminim-minimnya SMK Akuntansi yang
menguasai perpajakan. Pada skala menengah idealnya D3 Jurusan Akuntansi
atau S1 Jurusan Akuntansi yang menguasai perpajakan (tidak harus
memegang Brevet Pajak).
Untuk pemula, peluang di bidang perpajakan: PNS di DJP, Tax Planner KAP, Tax Adviser KKP, Taxman Perusahaan, Staf Accounting.
Sedangkan yang selanjutnya khusus jenjang karir untuk para senior
yang sudah berpengalaman. Namun, bagaimanapun juga, ini adalah PUNCAK
karir di bidang perpajakan—thus siapapun perlu tahu, termasuk pemula;
setidaknya mungkin menjadi inspirasi.
6. Menjadi Konsultan Pajak Mandiri
Saya katakan puncak karir seorang ‘tax specialist’ sebab,
bagaimanapun juga, mereka yang sudah sangat berpengalaman (sudah kenyang
mereguk asam garamnya bekerja di lingkungan korporasi) biasanya ogah
bekerja untuk pihak lain.
Seminim-minimnya, mereka akan memilih untuk menjadi seorang konsultan pajak mandiri (perorangan).
Apa kelebihan menjadi seorang konsultan pajak mandiri dibandingkan
menjadi seorang tax manager (atau account manager) di dalam KAP atau KKP
milik orang lain?
Uang yang dihasilkan bisa jadi lebih kecil dibandingkan saat masih
bekerja untuk perusahaan milik orang lain, akan tetapi seorang konsultan
mandiri menikmati kebebasan, setidaknya dalam pengambilan keputusan.
Bukan berarti pekerjaannya menjadi lebih ringan atau lebih santai,
melainkan besar kecil penghasilannya benar-benar ia tentukan sendiri
(setelah ketentuan Tuhan tentunya.)
Artinya, jika ingin berpenghasilan besar, maka harus rajin mencari
klien. Jika ingin hidup lebih santai (untuk menikmati waktu bersama
orang-orang tercinta), bisa membatasi jumlah klien.
Berapa rupiah, persisnya, penghasilan seorang konsultan pajak mandiri?
Sekalilagi tergantung jenis dan jumlah klien yang ia layani—thus
sangat relative. Tetapi mengantongi antara Rp 10,000,000 hingga Rp
30,000,000 sebulan, saya rasa bukan sesuatu yang sulit bagi mereka.
Apa syaratnya menjadi orang konsultan pajak?
Memperoleh ijin untuk menjalankan praktek sebagai seorang konsultan
pajak, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak (Pasal 1 dan Pasal 3 PMK-111/PMK.03/2014).
Untuk mendaftarkan diri dan memperoleh ijin tersebut, anda harus
memiliki sertifikat tanda lulus “Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak”
(USKP) dan menjadi anggota “Asosiasi Konsultan Pajak Indonesia” (AKPI).
Persayaratan administrative lainnya selengkapnya bisa anda baca pada Peraturan Menteri Keuangan yakni PMK-111/PMK.03/2014.
7. Mendirikan Kantor Konsultan Pajak
Sama seperti seorang konsultan pajak mandiri. Bedanya, disamping
mempekerjakan dirinya sendiri juga mempekerjakan orang lain (staff dan
mungkin juga manager) thus mendirikan kantor konsultan pajak.
Pendapatan yang diperoleh tentu menjadi lebih besar. Seorang partner
Kantor Konsultan Pajak, sama seperti para partner Kantor Akuntan Publik,
bukan sekedar seorang spesialis. Melainkan juga seorang pengusaha—tak
ada bedanya dengan para pengusaha lainnya—yakni, memperbesar pendapatan
dengan cara mempekerjakan orang lain.
Hanya saja, jasa yang dijual sifatnya sangat khusus, yakni jasa di
bidang perpajakan. Mirip seperti seorang Notaris yang menjalankan Kantor
Notaris. Atau seorang advokat yang menjalankan Kantor Law Firm. Seorang
Apoteker yang menjalankan Apotek. Atau seorang dokter yang
mengoperasikan sebuah rumah sakit.
Artinya apa?
Ini karir seorang spesialis yang kemudian bergeser ke wilayah
pebisnis. Yang dibutuhkan, disamping kemampuannya dalam menguasai bidang
yang dijalankan, juga entrepreneurship.
Pertanyaan yang lumrah ditanyakan terkait nomor 6 dan 7 di atas:
Kapan waktu yang paling tepat bagi seseorang untuk memilih jadi konsultan mandiri atau mendirikan kantor sendiri?
Pertama, kesiapan finansial. Untuk menjadi seorang
konsultan pajak mandiri misalnya, setidak-tidaknya, anda butuh dana yang
cukup untuk menutup biaya hidup anda sendiri dan keluarga sebelum
memperoleh klien dan penghasilan. Alternatif yang banyak ditempuh: anda
bisa mulai menjalankan praktik mandiri, sambil tetap bekerja paruh waktu
di sebuah kantor konsultan atau KAP milik orang lain—istilahnya
“moonlighting”—kalau bisa sampaikan dan mintalah ijin secara terbuka
(tidak dengan mencuri-curi waktu). Jika anda bermaksud mendirikan Kantor
Konsultan Sendiri maka anda perlu kesiapan finansial yang lebih serius
lagi (anda butuh modal usaha.)
Kedua, kesiapan mental. Terutama yang selama ini
bekerja untuk pihak lain, anda perlu memiliki kesiapan mental. Siap
melalui pasang-surutnya kehidupan seorang pengusaha. Siap bergerak tanpa
dikomando oleh orang lain. Siap bertanggungjawab tanpa dituntut oleh
selembar kertas yang disebut “Job Description” (atau kontrak). Dan
seterusnya.
Jadi, anda bisa menjadi seorang konsultan mandiri atau mendirikan
kantor konsultan dan mempekerjakan orang lain, KAPANPUN, asalakan anda
memiliki kesiapan yang cukup untuk kedua hal di atas. Skill perpajakan,
tentunya, menjadi hal yang utama dalam hal ini.
Itulah 7 peluang kerja dan rute karir bagi anda yang ingin mendalami bidang perpajakan.
Sangat menjanjikan bukan?
Satu hal penting yang ingin saya tekankan, sebelum mengakhiri tulisan ini:
sumber : http://jurnalakuntansikeuangan.com/2015/05/7-peluang-karir-dan-pekerjaan-di-bidang-perpajakan/